Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
Seorang ketua yang disebut Pradana.
- Seorang wakil ketua.
- Seorang sekretaris yang disebut kerani.
- Seorang Bendahara.
- Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
- Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
- Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
- Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan.
Ayo dirikan tenda,,,jangan contoh pemangku adat yg malas2an ini,,, :)
Menara pengawas siap dinaiki
Lari pagi,,,teret teret..
Masak ala "harmoni alam"
Posko panitia lengkap dengan dapur nya, memang adventure camp
Kak Arif ngasih pengarahan
kak bendahara lagi istirahat apa masak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar