Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
Seorang ketua yang disebut Pradana.
- Seorang wakil ketua.
- Seorang sekretaris yang disebut kerani.
- Seorang Bendahara.
- Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
- Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
- Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
- Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan.
Ayo dirikan tenda,,,jangan contoh pemangku adat yg malas2an ini,,, :)
Menara pengawas siap dinaiki
Lari pagi,,,teret teret..
Masak ala "harmoni alam"
Posko panitia lengkap dengan dapur nya, memang adventure camp
Kak Arif ngasih pengarahan
kak bendahara lagi istirahat apa masak?